Abdullah Salam El-fath Hehehe...aduhh...bos,
seandainya bosku ini bertemu muka dengan Habib Rizieq, pasti bos akan berbalik
mendukungnya. Tapi sayangnya bos sdh terlanjur menjadi korban media. Akhirnya
Ahok yang telah nyata bersalah dan berulang kali melakukan kesalahan pun didukung.
Dan parahnya lagi, bosku ini sama sekali tidak menjadikan perintah Allah
sebagai hal yg wajib ditaati.
Bukan apa2 sih pa bos, jika merujuk pasa Hadist Nabi, maka orang yang mendukung kekafiran maka di Akhirat kelak ia akan bersama orang2 Kafir tersebut. Tapi biarlah, saya sih hanya menyampaikan saja. Pling tidak sudah lepas tanggung jawab saya atas amanah Islam yg harus disampaikan kepada sesama umatnya.
Saya sudah bertatap muka dan mendengar secara langsung dari mulut Habib Rizieq, bahwa semua apa yg dituduhkan pada beliau adalah hal yang dibuat-buat. Dan memang itu terbukti nyata. Dan seandainya Habib Rizieq itu dibiarkan jalan sendiri tanpa ada umat Islam yg mendampingi, maka barangkali sudah lama ia dibunuh. Karena hal itu sering terjadi hendak menimpa beliau. Tapi Alhamdulillah, atas izin Allah, beliau selalu lolos dari upaya pembunuhan itu. Yah...tapi beginilah kondisi umat Islam saat ini. Mungkin karena kebanyakan dari kita tak pernah berusaha untuk mendalami Islam, sehingga kita tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Itu aja sih yang ingin saya sampaikan kepada bosku ini.
Tapi ini bukan mengajari ya Bos, saya cuma curhat ji. 😁😁😁
Bukan apa2 sih pa bos, jika merujuk pasa Hadist Nabi, maka orang yang mendukung kekafiran maka di Akhirat kelak ia akan bersama orang2 Kafir tersebut. Tapi biarlah, saya sih hanya menyampaikan saja. Pling tidak sudah lepas tanggung jawab saya atas amanah Islam yg harus disampaikan kepada sesama umatnya.
Saya sudah bertatap muka dan mendengar secara langsung dari mulut Habib Rizieq, bahwa semua apa yg dituduhkan pada beliau adalah hal yang dibuat-buat. Dan memang itu terbukti nyata. Dan seandainya Habib Rizieq itu dibiarkan jalan sendiri tanpa ada umat Islam yg mendampingi, maka barangkali sudah lama ia dibunuh. Karena hal itu sering terjadi hendak menimpa beliau. Tapi Alhamdulillah, atas izin Allah, beliau selalu lolos dari upaya pembunuhan itu. Yah...tapi beginilah kondisi umat Islam saat ini. Mungkin karena kebanyakan dari kita tak pernah berusaha untuk mendalami Islam, sehingga kita tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Itu aja sih yang ingin saya sampaikan kepada bosku ini.
Tapi ini bukan mengajari ya Bos, saya cuma curhat ji. 😁😁😁
Suka
· Balas · 2 · Kemarin pukul 9:34 · Telah
disunting
Zullian Iswanto Betul
Rujito
Dili Atl Hahaha.... Saya tidak mendukung calon manapun untuk jadi
gubernur Dki, saya cuma ingin negeri ini damai dan klau ada masalah ya di
selesaikan dengan baik entah itu masalah politik atau masalah hukum biar
masyarakat tahu,contohnya : ahok menista agama dan skr udah di proses sesuai
undang2 yang berlaku dan udah sampai di pengadilan si ahok pun ikuti semua
prosedur yg ada dia jalani, dan maksud saya habib rizieq klau di panggil polisi
utk di mintai keterangan ya datang aja biar semua masalah cepat selesai, klau
habib rizieq tdk bersalah santai aja,,, gitu lho...krn apa oponi di masyarakat
itu udah macam2,,,
Suka
· Balas · 3 · Kemarin pukul 9:35
Abdullah
Salam El-fath Seorang pakar hukum seperti Mahfud MD saja faham,
bahwa Ahok itu seharusnya sudah ditahan. Tapi semua hukum menjadi tumpul
padanya. Iya beliau terus memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum, tapi
jika dicermati dengan baik, sidang itu seakan dibuat untuk menyelamatkan Ahok.
Aneh sekali hukum saat ini, baru kali ini ada seorang tersangka sekaligus
terdakwa bisa mondar mandir tak dipenjara. Ini sejarah baru, dan hanya terjadi
pada Ahok. Super sekali kayanya si Ahok. Dan anehnya, kok bisa2nya pihak
kepolisian menggugat hadil Tesis (karya ilmiah) yg sudah diuji oleh para ahli,
itu aneh sekali. Dan mengapa Kapolda Jabar harus memnciptakan para Preman untuk
menghabisi Habib Rizieq, itu aneh sekali. Dan semua informasi sudah begitu
terbuka saat ini. Selain itu, kok bisa AHOK bisa mendapatkan informasi bahwa
SBY dan ketua MUI saling bicara ditelpon, itu dapat darimana, pasti dari
sadapan. Lalu darimana sadapan itu sedangkan menyadap hanya boleh dilakukan
oleh beberapa lembaga seperti BIN. Dan pertanyaannya lagi, ko baru saat ini BIN
ditangani oleh polisi, bukan TNI. Padahal selama ini TNI. Dan mengapa kepala
BIN harus marah2 saat Ahok mengatakan bahwa ia punya bukti pembicaraan antara
SBY-Ketua MUI..? Indikasikan jelas sekali, bahwa bisa dikatakan bahwa BIN
bekerja sama dengan AHOK tentang hal ini. Dan mengapa juga setiap sidang
dilarang untuk diliput secara live..? Lalu mengapa lagi harus ada banyak KTP
palsu didesain agar orang china bisa memilih di DKI..? Dan bla..bla...bla...
Ah, saya sampai hari masih bingung akan hal ini. Akhirnya saya menyimpulkan, bahwa Negara dikendalikan CHINA untuk menjaga kepentingan CHINA.
Dan soal pemanggilan Habib Rizieq, hal itu dapat dibaca bahwa kepolisian ingin membuat beliau sibuk dgn urusan kantor polisi, sehingga ia tak bisa lagi membimbing umat agar tidak memilih pemimpin Kafir.
Pokoknya...sangat terlihat bahwa saat ini pemerintahan berjalan bukan lagi berbuat untuk rakyat, tapi untuk Kafir pemilik modal.
Maaf, beginilah analisis seorang aktivis pergerakan. 😁
Ah, saya sampai hari masih bingung akan hal ini. Akhirnya saya menyimpulkan, bahwa Negara dikendalikan CHINA untuk menjaga kepentingan CHINA.
Dan soal pemanggilan Habib Rizieq, hal itu dapat dibaca bahwa kepolisian ingin membuat beliau sibuk dgn urusan kantor polisi, sehingga ia tak bisa lagi membimbing umat agar tidak memilih pemimpin Kafir.
Pokoknya...sangat terlihat bahwa saat ini pemerintahan berjalan bukan lagi berbuat untuk rakyat, tapi untuk Kafir pemilik modal.
Maaf, beginilah analisis seorang aktivis pergerakan. 😁
Suka
· Balas · 1 · Kemarin pukul 9:53
Budi Purnomo Sip..😁
Tulis
balasan...
Rujito
Dili Atl Hehehe..... Lucu2,bebas mengeluar pendapat
Shodikitha Atl mas bro wes ga usah diperpanjang malah
nanti pusing mikirnya hehehe....
Abdullah
Salam El-fath Ga usah dipikir mas bro, direnungkan saja. Barangkali
bisa membuat kita berfikir jernih. 😁
Rujito
Dili Atl Shodikitha Atl injeh pakde....
Abdullah
Salam El-fath Upsss....ternyata seorang bapak2. Maaf Pak, saya tarik
kalimat mas bronya. 😁
Heri Sumaryanto Jdilah orang yg jujur adil
dan beradab. Itu kunci keberhasilan dunia dan akhirat.Skrng ini Banyak orng
juga yg sok alim tpi munafik. Mau korupsilah mau zinahlah mau mabuklah mau
mencurilah mau memprofokatorilah. Uda banyak contohy d balik jeruji besi rutan
atau lembaga pemasarakatan. Percuma ngaku alim ulama
Shodikitha Atl betul sekali....sampai sampai sumpah2
demi allah dibawa seakan2 dia manusia paling suci padahal pencuri hehehe....
Abdullah
Salam El-fath Jika ada yang mengaku alim ulama saja sudah korup,
apalagi orng yg tdk tahu halal haram. Bisa mencekik leher rakyat sudara2.
Hehehe
Abdullah
Salam El-fath Kita berada pada sistemnya orang Kafir. Maka wajar
jika banyak Muslim yang berbuat seperti orang Kafir. Fakta membumtikan bahwa
orang Kafirlah yang mengajarkan umat Muslim untuk Korupsi. Jadi, memang harus
ada upaya mengganti sistem dari sistem Kufur kepada sistem Islam. :)
Shodikitha Atl wah luar biasa anda bisa berbicara
seperti itu mas abdulah.....
Heri Sumaryanto Betuuuul sX. Kita smua sbgi
manusia yg beragama (Islam, kristen, katolik, hindu, budha dan aliran
kepercayaan yg d akui negara indonesi) harus berfikir jernih. Tinggalkan smua
yg perbuatan yg merugikan petasaan orang lain atau kelompok2 tertentu. Mari
menjunjung tinggi kebersamaan kekeluargaan bagi seluruh rakyat indonesia
Heri Sumaryanto Bukan pimpinan yg kafir.
Tapi oknum itu sendirilah yg berbuat kafir.
Abdullah
Salam El-fath Kita lebih senang pada pencitraan orang Kafir daripada
pencitraan orang Muslim. Padahal seburuk-buruk pencitraan adalah pencitraan
kaum Kafir.
Mianmar punya ibu kota Manila. Dulu manila itu namanya Fii Amaanillah (dalam penjagaan Allah). Tapi karena umat Muslimnya tertipu oleh pencitraan orang Kafir, akhirnya negeri yg dulunya mayoritas Muslim pun menjadi mayoritas Kafir. Dan umat Islam dibantai habis2an di negeri itu. Jadi, yg namanya orang Kafir, mereka itu tidak takut pada Allah, maka santai saja bagi mereka untuk membantai umat Islam dimana pun merka berada. Dan fakta membuktikan bahwa AHOK telah menghancurkan Masjid dan perumahan umat Islam daripada menghancurkan rumah kaum Kafir China yg nyata menjadi penyebab Banjir.
Maka, bagaimana mungkin kita sebagai umat Islam masih mau percaya pada orang Kafir. Padahal Allah juga telah mewanti-wanti agar tidak memilih pemimpin Kafir.
Yah...sekali lagi, mungkin karna kita terlalu sibuk mengurusi dunia sehingga lupa bahwa kita akan mati dan dimintai pertanggungjawaban di Akhirat nanti.
Mianmar punya ibu kota Manila. Dulu manila itu namanya Fii Amaanillah (dalam penjagaan Allah). Tapi karena umat Muslimnya tertipu oleh pencitraan orang Kafir, akhirnya negeri yg dulunya mayoritas Muslim pun menjadi mayoritas Kafir. Dan umat Islam dibantai habis2an di negeri itu. Jadi, yg namanya orang Kafir, mereka itu tidak takut pada Allah, maka santai saja bagi mereka untuk membantai umat Islam dimana pun merka berada. Dan fakta membuktikan bahwa AHOK telah menghancurkan Masjid dan perumahan umat Islam daripada menghancurkan rumah kaum Kafir China yg nyata menjadi penyebab Banjir.
Maka, bagaimana mungkin kita sebagai umat Islam masih mau percaya pada orang Kafir. Padahal Allah juga telah mewanti-wanti agar tidak memilih pemimpin Kafir.
Yah...sekali lagi, mungkin karna kita terlalu sibuk mengurusi dunia sehingga lupa bahwa kita akan mati dan dimintai pertanggungjawaban di Akhirat nanti.
Rujito
Dili Atl Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan
sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti
kampanyenya.
Mari melihat permasalahan tersebut dengan jernih.
Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang disandang oleh Ahok.
Bicara soal pemberhentian sementara kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Jika berpatokan pada pasal tersebut, maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikaitkan dengan kasus Ahok, itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.
"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI,saya menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
"Yang jelas dia bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme,
"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara ahok Tapi soal Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral,jadi menurut pengamatan saya mari kita ikuti aja perkembangan kasus tersebut sampai vonis hakim.
Mari melihat permasalahan tersebut dengan jernih.
Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang disandang oleh Ahok.
Bicara soal pemberhentian sementara kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Jika berpatokan pada pasal tersebut, maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
"Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikaitkan dengan kasus Ahok, itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
"Berdasarkan '5 tahun' tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.
"Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI,saya menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
"Yang jelas dia bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme,
"Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara ahok Tapi soal Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral,jadi menurut pengamatan saya mari kita ikuti aja perkembangan kasus tersebut sampai vonis hakim.
Abdullah
Salam El-fath Ahok nyata telah membuat rakyat Indonesia terpecah
belah. Dan terkait pasal per pasal. Saya jadi bingung, apakah Mahfud MD yang
bodoh atau orang yang menulis tulisan ini..?
Mengapa Mahfud MD harus menuntut agar Ahok diberhentikan dari jabatan Gubernur dan mengatakan bahwa Presiden dan Mendagri telah melanggar hukum..? Apakah Mahfud MD memang bodoh ya...?
Lalu mengapa ia bisa menjadi Hakim MK..? Atau karena memang Hakim MK itu adalah orang2 yg bodoh dalam urusan hukum..?
Ah...baru kali ini saya melihat orang2 di negeri ini begitu lucu. Lucu sekali.
Dan baru kali ini ada seorang Gubernur yg mencalonkan diri jadi Gubernur kembali tapi tidak diberhentikan. Padahal selama ini semuanya berhenti terlebih dahulu jika ingin berkontestasi pada Pilkada selanjunya. Dan hal itu menjaga agar seorang Gubernur aktif tidak memanfaatkan jabatannya untuk menekan para bawahan dan masyarakatnya agar mereka memilih dia.
Ah...betapa lucunya Negeri yang menerapkan Demokrasi. 😂😂😂
Mengapa Mahfud MD harus menuntut agar Ahok diberhentikan dari jabatan Gubernur dan mengatakan bahwa Presiden dan Mendagri telah melanggar hukum..? Apakah Mahfud MD memang bodoh ya...?
Lalu mengapa ia bisa menjadi Hakim MK..? Atau karena memang Hakim MK itu adalah orang2 yg bodoh dalam urusan hukum..?
Ah...baru kali ini saya melihat orang2 di negeri ini begitu lucu. Lucu sekali.
Dan baru kali ini ada seorang Gubernur yg mencalonkan diri jadi Gubernur kembali tapi tidak diberhentikan. Padahal selama ini semuanya berhenti terlebih dahulu jika ingin berkontestasi pada Pilkada selanjunya. Dan hal itu menjaga agar seorang Gubernur aktif tidak memanfaatkan jabatannya untuk menekan para bawahan dan masyarakatnya agar mereka memilih dia.
Ah...betapa lucunya Negeri yang menerapkan Demokrasi. 😂😂😂
Rujito
Dili Atl Seorang gubernur/walikota/bupati jika masih menjabat dan
ingin bertarung kembali tidak perlu mundur tapi CUTI...
Abdullah
Salam El-fath Kalau tidak perlu mundur, mengapa tidak CUTI. Mengapa
harus terus aktif...?
Dan mengapa ada orang yang telah nyata mengobrak abrik ketentraman bangsa malah dipuja dan dipuji...?
Lalu mengapa seorang Mahfud MD bisa mengatakan bahwa Presiden dan Mendagri telah melanggar hukum karena tetap mengaktifkan seorang Ahok...?
Dan mengapa juga pernyataan Mahfud MD tdk bisa dibantah oleh Presiden dan Mendagri..?
Ah...kalah2 pelawak kalau begini. Lucu bela...😂😂😂
Dan mengapa ada orang yang telah nyata mengobrak abrik ketentraman bangsa malah dipuja dan dipuji...?
Lalu mengapa seorang Mahfud MD bisa mengatakan bahwa Presiden dan Mendagri telah melanggar hukum karena tetap mengaktifkan seorang Ahok...?
Dan mengapa juga pernyataan Mahfud MD tdk bisa dibantah oleh Presiden dan Mendagri..?
Ah...kalah2 pelawak kalau begini. Lucu bela...😂😂😂
Jamhari
Ri Yaitu klo gubernur or bupati yg tidak bermasalah ndan, siapapun
sama dimuka hukum,,kecuali ahok mungkin,,,,
Batal Suka
· Balas · 1 · 17 jam
Rujito
Dili Atl Ahok cuti bos selama 4 bulan, siapa yg bilang tdk cuti ????
...
Rujito
Dili Atl Mas jam @ ini konteknya masalah hukum tapi hukum sendiri
itu konteknya Beda2 seseorg pejabat gubernur, walikota dan bupati bisa langsung
di nonaktifkan jika tertangkap tangan Menerima suap, makar atau terorisme tapi
masalah ahok ini beda bukan di beda2kan, INGAT dalam hal ini saya tdk membela
ahok dan saya tdk punya kepentingan di masalah ini..... Jadi gue santai
aja..... Hehehe
Abdullah
Salam El-fath hehehe....smua juga tahu pa bos kalau kemarin AHOK
cuti. Tapi yang aneh itu mengapa seorang terdakwa tidak bisa diberhentikan dari
jabatan gubernur...? Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait terkatungnya
pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye yang tinggal menghitung hari. Dikatakan Mahfud, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur sudah sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Lebih lanjut, sindir Mahfud, Mendagri tidak bisa menunggu hasil tuntutan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Gubernur. Pasalnya, landasan hukum telah menguatkan keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok.
"Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain," tandasnya.
Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye yang tinggal menghitung hari. Dikatakan Mahfud, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur sudah sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Lebih lanjut, sindir Mahfud, Mendagri tidak bisa menunggu hasil tuntutan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Gubernur. Pasalnya, landasan hukum telah menguatkan keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok.
"Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain," tandasnya.
Abdullah
Salam El-fath Dan parahnya lagi adlah, begitu banyak kasus korupsi
yang menjerat AHOK. Tapi sama sekali tidak proses oleh KPK. Padahal hal itu
adalah laporan dari BPK. Dan anehnya lagi, Patrialis Akbar yang sama sekali
tidak melakukan tindak pidana Korupsi begitu cepat dibuatkan kasus agar beliau
ditangkap dan diturunkan dari jabatannya sebagai Hakim MK. Alasannya adalah
karena ada laporan dari masyarakat. Dan pas ditanyakan masyarakat mana yang
melaporkan, KPK pun tak mampu menjawab. Ini bukan Negara GILA namanya kalau
begini...??? Dan ini juga semakin menguatkan bukti bahwa bahwa negara memang
dikuasai penjajah yang menggunakan tangan anak bangsa melalui kekuatan modal
yang mereka punya. Dan hal ini juga diamini oleh AHOK sendiri dengan mengatakan
bahwa JOKOWI tidak akan jadi Presiden kalau tidak didukung pengembang. Nach,
pengemabang itu siapa..? 9 Naga dari China. Dan mereka juga sedang membidik
Reklamasi. Selain itu sudah jutaan penduduk China yang didatangkan ke negeri
ini dalam rang mencari kerja. Lalu semua ini apa...? NEGARA DIKUASAI PARA
MAFIA. Dan anehnya, semua yang punya jabatan masih nyaman2 saja. Mungkin karena
mereka digaji oleh rakyat dan tidk merasakan penderitaan yang dialami oleh
rakyat. Inikan LUAR BIASA. Saya juga kalau begitu mendukung semua stake holder
atas penghianatan yang mereka lakukan pada bangsa ini.
Abdullah
Salam El-fath Dan terkait pernyataan pa bos bahwa pa bos tidak
membela AHOK dan tidak punya kepentingan dalam hal tersebut. Kalau menurut
saya, pernyataan itu juga seprtinya harus diragukan. Soalnya saya lihat bosku
ini paling sering mengapload berita2 dan gambar2 yang justru memperlihatkan
bahwa pa bos mendukung AHOK. Yahh...mungkin karena penafsiran saya saja yang
salah. Tapi saya kira semua pemirsa dunia maya juga bisa menilai diposisi
membela siapa pa bosku ini berada. Itu aja sih menurut saya...hehehhehe :) :) :)
Abdullah Dul Takut klu di berhentikan terus
gk terpilih gigit jari lh, jd alasan cuti aj jd klu kalah masih bisa nikmati
sisah jabatanya untuk menguras negri ini.
Rujito
Dili Atl Gini salam, saya mengapload itu bukan semata2 trus
mendukung, ahok itu ciptaan tuhan juga dan kadang kala saya kasian aja karna
apa ya menurut hemat saya seperti di dholimi ini pak ahok karena perbedaan
agama, bukankah semua agama itu sdh sah...!!! Saya juga yakin semua umat pasti
ingin masuk surga tapi jalanya aja yg berbeda,kita muslim pasti islam, ahok
nasrani mungkin dia kristen tapi di agama kita itukan juga di ajari jangan
menfitnah org disini kadang juga saya bingung, ahok disebut korupsi soal rs
sumber waras menurut BPK tapi menurut KPK tidak ada korupsi di dalam rs sakit
sumber waras inikan belum tau mana yg benar dan salah trus klau anda mengatakan
ahok korupsi di rs sumber waras dasarnya apa ??? Yg bisa memvonis seseorg salah
atau tidak itu pak hakim Karena dia di beri wewenang utk itu, klau kita org
bijak harusnya gunakan asas praduga tak bersalah dan jgn bikin oponi yg belum
tentu kebenarannya, krn yang saya tau itu menfitnah org itu berdosa dan saya
juga takut dosa,,,klau org islam tidak boleh di pimpin org nasrani itu betul
sekali dan saya setuju lalu klau org islam di DKI tdk mau di pimpin ahok
gampang aja.... Jgn pilih dia, Githu aja kok repot........ Hahahahhaa
Rujito
Dili Atl Abdullah Dul....ingat
kasus ahok itu mencuat pada saat ahok sdh mendaftar jadi cagub jadi pada saat
itu ahok sdh cuti, cuti itu sdh perintah undang2 bukan maunya seseorg... Anda
mengatakan disisa jabatannya ahok untuk menguras negri ini, kamu tau dari mana
??? Klau itu tdk benar apakan bukan fitnah ??? Apakah menfitnah org tdk berdosa
??? ....klau yang anda kuasai bahasa indonesia gak usah menerangkah tentang
matematika, kurang pas dan akibatnya salah total
Abdullah
Salam El-fath Sepertinya pa bosku ini harus sedikit jeli dalam
memposisikan diri. Dan saya kira harus jeli juga dalam memahami fakta siapa
sebenarnya yang terzholimi. Saya kok bingung, sejak kapan KPK mengatakan bahwa
tidak ada kasus karupsi pada sumber waras..? Emangnya siapa yang melakukan
pengauditan..? KPK atau BPK...? Lalu kok bisa KPK mengatakan tidak ada kasus
Korupsi...? Lalu laporan BPK itu apa...? SAMPAH..? Ya bubarin aja BPKnya. Gtu
aja kok repot.
Kemudian, mengapa KPK bisa langsung menangkap seorang Patrialis Akbar hanya karena laporan masyarakat (katanya). Dan bodohnya lagi, KPK mengatakan bahwa ada operasi tangkap tangan pada Patrialis Akbar. OTT dari mana..? Dari kandang ayam...?
Mana ada OTT sementara orang yang mau memberi duit tdk ada di tempat. Sedangkan yg ditangkap sedang berada di pusat perbelanjaan bersama istrinya. Dan parahnya lagi, ia dikatakan sedang bersama seorang gadis. Wkwkwkwkw....inikah KPK yg bisa dipercaya...?
Ala ma', mereka fikir rakyat bisa dibodohi dgn media televisi. SUDAH TIDAK BISA. Ini area informasi yang terbuka. Hanya orang bodoh yang masih menganggap ini masih sama dengan era awal tahun 2000an.
Sekarang bicara terzholimi. Saya pikir AHOK tidak perlu pa bos untuk mengapload berita2 yg mendukungnya jika ia terzholimi. Dia cukup melapor bahwa ada pencemaran nama baik. Katanya ini negara hukum, kok pa bos bisa lupa sih.
Tapi mengapa AHOK tidak melakukannya..? Ya karena jelas dia berbuat. Kalau jelas berbuat, ya percuma melapor bahwa ada pencemaran nama baik.
Dan yang lucunya lagi adalah, pa bos bilang kita harus mendahulukan asas praduga tak bersalah. Saya sepakat, tapi mengapa hanya kepada AHOK..? Mengapa kepada pejabat yang muslim tidak diberlakukan..? Apakah ini yang dibanggakan dari asas praduga tidak bersalah itu. Ah...kok lucu banget sih pa bos. 😂😂😂
Saya masih bingung, kok ada ya dari umat Islam yang begitu berprasangka baik kepada orang Kafir tapi begitu semangat menyebarkan HOAX tentang seorang Muslim. Di situ kadang saya marah, sedih dan bahkan bisa juga menangis. Apakah karena memang Islam itu sudah tidak lagi berguna untuk mereka...? Atau karena merekanya saja yang malas dalam memahaminya sehingga mereka tak bisa membedakan mana yang harus dibela dan mana yang harus dicela.
Ah...jujur pa bos, saya sampai hari ini masih bingung. 😢😢😢
Kemudian, mengapa KPK bisa langsung menangkap seorang Patrialis Akbar hanya karena laporan masyarakat (katanya). Dan bodohnya lagi, KPK mengatakan bahwa ada operasi tangkap tangan pada Patrialis Akbar. OTT dari mana..? Dari kandang ayam...?
Mana ada OTT sementara orang yang mau memberi duit tdk ada di tempat. Sedangkan yg ditangkap sedang berada di pusat perbelanjaan bersama istrinya. Dan parahnya lagi, ia dikatakan sedang bersama seorang gadis. Wkwkwkwkw....inikah KPK yg bisa dipercaya...?
Ala ma', mereka fikir rakyat bisa dibodohi dgn media televisi. SUDAH TIDAK BISA. Ini area informasi yang terbuka. Hanya orang bodoh yang masih menganggap ini masih sama dengan era awal tahun 2000an.
Sekarang bicara terzholimi. Saya pikir AHOK tidak perlu pa bos untuk mengapload berita2 yg mendukungnya jika ia terzholimi. Dia cukup melapor bahwa ada pencemaran nama baik. Katanya ini negara hukum, kok pa bos bisa lupa sih.
Tapi mengapa AHOK tidak melakukannya..? Ya karena jelas dia berbuat. Kalau jelas berbuat, ya percuma melapor bahwa ada pencemaran nama baik.
Dan yang lucunya lagi adalah, pa bos bilang kita harus mendahulukan asas praduga tak bersalah. Saya sepakat, tapi mengapa hanya kepada AHOK..? Mengapa kepada pejabat yang muslim tidak diberlakukan..? Apakah ini yang dibanggakan dari asas praduga tidak bersalah itu. Ah...kok lucu banget sih pa bos. 😂😂😂
Saya masih bingung, kok ada ya dari umat Islam yang begitu berprasangka baik kepada orang Kafir tapi begitu semangat menyebarkan HOAX tentang seorang Muslim. Di situ kadang saya marah, sedih dan bahkan bisa juga menangis. Apakah karena memang Islam itu sudah tidak lagi berguna untuk mereka...? Atau karena merekanya saja yang malas dalam memahaminya sehingga mereka tak bisa membedakan mana yang harus dibela dan mana yang harus dicela.
Ah...jujur pa bos, saya sampai hari ini masih bingung. 😢😢😢
Rujito
Dili Atl Saya suka perdebatan gini salam biar tambah wawasan....
Hahaha,,, ayo tidur saya baru mau tidur dari muna barat,,,, status ini akan
saya tutup
Abdullah
Salam El-fath Oke siap...
Dan saya juga sangat senang karena ada diskusi semacam ini. Jadi, saya bisa mengetahui apa saja alasan yang selalu dipakai oleh masyarakat tentang hal ini. Hahaha...
Selamat tidur pa bos. Sukses terus karirnya dan semoga barokah..amiin..:)
Dan saya juga sangat senang karena ada diskusi semacam ini. Jadi, saya bisa mengetahui apa saja alasan yang selalu dipakai oleh masyarakat tentang hal ini. Hahaha...
Selamat tidur pa bos. Sukses terus karirnya dan semoga barokah..amiin..:)
Tulis
balasan...
Heri Sumaryanto Saya tdk membela siapa
siapa. Jgn salahkan orang lain. Salahkan diri kita sendiri. Klo masalah orang
bodoh nd orang pintar. Orang bodoh bisa juga pintar. Orang pintar juga bisa
bodoh. Krn sifat manusia ad khilaf ato lupa. Itu yg bikin orang pintar jdi
bodoh. Tpi klo orang bodoh jdi pintar itu anugrah.
Abdullah
Salam El-fath Waduhhh....kita bicara apa yg dikomentari apa..😁
Tulis
balasan...
Sukiman Baco PiLang Karena ......sdh
didakwa lima tahun berarti memenuhi syarat ut diberhentikn sementara ...bkn
paling singkat dr delik yg disangkakan .....
Suka
· Balas · 19 jam · Telah
disunting
Mudhofir
Dhofir Jangan pilih Ahok tapi pilih pakde Jarot saja deh
Sukiman Baco PiLang Sama sj he he
Rujito
Dili Atl Saya tidak pilih
Abdullah
Salam El-fath Pak Dhofir, itu ibaratnya makan bakso yang menggunakan
minyak babi. Sama2 Haram. 😁😂
Mudhofir
Dhofir Trs haramnya dimana pak Abdullah Salam El-fath saya ndak sampai
ilmunya kesitu mohon petuah nya..
Jamhari
Ri g sah dikasih petuah aj broww,, klo kasusnya ahok dah jls,, yg g
mau bela agama/quran itu urusan dia,,,klo sm agamanya ndiri aj g paham dikasih
pnjlsan yo mesti ngeyel. Lakum dinukum waliyadin,,
Abdullah
Salam El-fath Betul sekali. Karena hanya yg memahami agamanya yg
akan menolak pemimpin Kafir atau bersanding dgn orng Kafir. :)
Abdullah
Salam El-fath Haramnya dia menjadi fasilitas untuk menjadikan orang
Kafir memimpin. :)
Abdullah
Salam El-fath Zina itu haram. Begitu juga yang memfasilitasi zina.
Keduanya Haram. :)
Mudhofir
Dhofir Hebat pak Abdullah.. pak saya kadang bingung ada pertanyaan
begini seumpama bapak suruh pilih
1.bapak masuk surga lewat pintu neraka apa
2.bapak masuk neraka lewat pintu surga
1.bapak masuk surga lewat pintu neraka apa
2.bapak masuk neraka lewat pintu surga
Abdullah
Salam El-fath Mengapa harus bingung..? Pertanyaan yg tdk ada fakta
dan dalilnya tdk usah dipusingkan. Itu pertanyaan yg dibuat oleh orang malas
mikir. Jdinya ngayal dan membuat pertanyaan demikian. Pintu Surga itu
tersendiri dan pintu Neraka juga tersendiri. Dan pintu Surga itu Tauhid
sedangkan pintu Neraka itu Kafir. Tidak ada itu menjadi Kafir lalu bisa masuk
pintu Surga. Dan begitu juga sebaliknya. So, ngapain bingung. ☺
Abdullah Dul Emang ada kh begitu ia, surga
lwt pintu neraka , neraka lwt pintu surga.. ilmu dr mana
Abdullah
Salam El-fath Ilmunya orang yang tidak beragama itu. 😂😂😂
Kita tdk usah terkacaukan oleh pertanyaan bodoh semacam itu. 😉
Kita tdk usah terkacaukan oleh pertanyaan bodoh semacam itu. 😉
Suka
· Balas · 30 menit · Telah
disunting
Tulis
balasan...
Closing
Statemen.
Abdullah
Salam El-fath Umat Islam yang benar itu, apabila ia memilih, maka
agamanya dahulu yang ia perhatikan. Bukan program ataupun suku. Karena setiap
pilihan itu punya konsekuensi. SURGA atau NERAKA. Tapi kalau udah ga ingat mati
ya, monggo aja terserah siapa mau. Itulah perbedaan Muslim dan Kafir. :)
Suka
· Balas · 2 · 19 jam · Telah
disunting