Tampilkan postingan dengan label INDAHNYA HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INDAHNYA HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Desember 2016

*Hukum Mengoreksi Penguasa Secara Terbuka dalam Islam*

oleh: Harry Rachmatulah2⃣

Beberapa waktu yang lalu, kaum Muslim di Indonesia melakukan aksi massa terbesar sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yakni Aksi Bela Quran Jilid II dan III, dimana kedua aksi ini dipicu kasus penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Aksi ini bertujuan mulia, membela al￾Qur’an yang disakralkan kaum Muslim, dan menuntut penegakkan keadilan bagi orang yang terbukti melakukan tindak penistaan agama.
Meskipun begitu, ada segelintir kaum Muslim yang tidak sepakat dan tidak mendukung aksi ini. Sekalipun bertujuan mulia, aksi ini dinilai sebagai aksi massa yang tidak boleh dilakukan, karena mengoreksi penguasa secara terang-terangan di muka publik, sementara mereka berasumsi
Islam melarang pemeluknya mengoreksi penguasa secara terang-terangan dan terbuka, wajib empat mata. Sehingga disimpulkan bahwa aksi ini dan yang semacamnya, merupakan aksi yang melanggar syari’at, apapun tujuannya.

Padahal perlu dipahami dua poin utama berikut ini:

*A. Pentingnya Mengoreksi Penguasa*3⃣
Mengoreksi penguasa yang lalai, salah dan keliru,termasuk perkara yang ma’lûm bagian dari agama ini. Salah satu hadits yang mendorong untuk mengoreksi penguasa, menasihati mereka,
adalah hadits dari Tamim al-Dari , bahwa Nabi Muhammad  bersabda:

“Agama itu adalah nasihat”
Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?”
Nabi  bersabda: “Untuk Allah, kitab suci-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.”
(HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad. Lafal Muslim)

Dalam tinjauan ilmu balaghah, hadits ini mengandung bentuk penambahan lafal yang memiliki faidah tertentu, dinamakan al-ithnâb4⃣. Yakni dengan adanya penyebutan kata “ ”
(untuk pemimpin-pemimpin kaum Muslim) di depan kata “ ” (kaum Muslim pada umumnya), dimana kata “kaum Muslim” adalah lafal yang cakupannya umum (lafzhah jâmi’ah),mencakup pemimpin dan manusia secara umum5⃣.
Sedangkan “pemimpin kaum Muslim” merupakan kata khusus yang termasuk bagian dari kaum Muslim pada umumnya, namun dalam hadits ini pemimpin disebutkan secara khusus sebelum kaum Muslim, ini yang dinamakan al-ithnâb dengan pola dzikr al-‘âm ba’da al-khâsh (penyebutan kata yang umum setelah kata yang khusus), dalam istilah lain yakni dzikr al-basth, sebagaimana penjelasan Ibn Abi al-Ishba’ al-Baghdadi (w. 654 H)6⃣ dan Ibn Hujjah al-Hamawi (w. 837 H)7⃣, dengan menjadikan hadits ini sebagai salah satu contohnya.
Faidah dari pola ini adalah untuk mencakup keumuman kata dan memberikan perhatian kepada kata yang khusus ( )8⃣ atau berfaidah melengkapi makna yang dimaksud setelah menyebutkan sesuatu yang harus disebutkan secara khusus (
)
9⃣.
Artinya hadits ini pun mengandung penekanan: pentingnya menasihati penguasa atau pemimpin kaum Muslim, namun bukan sembarang nasihat, melainkan nasihat dengan landasan Din ini, sebagaimana permulaan kalimat hadits ini, al-dîn al￾nashîhah.

Di sisi lain, Rasulullah  pun secara khusus telah memuji aktivitas mengoreksi penguasa
zhalim, untuk mengoreksi kesalahannya dan menyampaikan kebenaran kepadanya:

“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang haq pada pemimpin yang zhalim.”
(HR. Ahmad, Ibn Majah, Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Hakim dan lainnya)

“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd alMuthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.”
(HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al￾Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath)

Kalimat afdhal al-jihâd dalam hadits pertama merupakan bentuk tafdhîl (pengutamaan), yang menunjukkan secara jelas keutamaan mengoreksi penguasa, menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang berbuat zhalim.

Sedangkan dalam hadits yang kedua, orang yang mengoreksi penguasa, lalu dibunuh, maka dinilai sebagai sayyid al-syuhadâ (penghulu mereka yang mati syahid). Kedua kalimat ini jelas merupakan indikasi pujian atas perbuatan mengoreksi penguasa, dalam bentuk ikhbâr (pemberitahuan). Maka, pemberitahuan tersebut bermakna jâzim
(tegas). Sebab, jika sesuatu yang dipuji tersebut tidak dilakukan akan mengakibatkan terjadinya
pelanggaran dan runtuhnya pelaksanaan hukum Islam, dan sebaliknya hukum Islam akan dapat terlaksana jika aktivitas tersebut dilaksanakan, maka aktivitas tersebut hukumnya wajib.

*B. Hukum Mengoreksi Penguasa Secara Terbuka*
Perlu kami tegaskan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh disembunyikan. Ini adalah pendapat mu’tabar dan perilaku generasi salafunâ al-shâlih.
Namun, sebagian orang berpendapat bahwa menasihati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-sembunyi (empat mata). Menurut mereka, seorang Muslim dilarang menasihati penguasa secara terang-terangan di depan umum, mengungkap kesalahan mereka di muka publik, karena ada dalil yang mengkhususkan.
Pendapat semacam ini adalah pendapat *batil*, dan bertentangan dengan realitas muhâsabah li al-hukkâm yang dilakukan oleh Nabi , para sahabat dan generasi-generasi al-salaf al-shâlih sesudah mereka.
Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi penguasa dengan sembunyi￾sembunyi/empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:

*Pertama, Teladan Rasulullah  yang Mengoreksi Pejabatnya Terang-Terangan*

Perilaku Rasulullah  dalam mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan). Beliau SAW tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa.

Imam Bukhari dan Muslim
menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid Al-Sa’idi bahwasanya ia berkata:

“Rasulullah 
mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap Nabi ; dan Nabi Muhammad  menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya.
Ibnu
Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku.”
Rasulullah  berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk￾duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu”.
Beliau  pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau bersabda, ”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik.
Lalu, Nabi  mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya”.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwa Rasulullah  pernah menasihati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang￾terangan di depan publik. Beliau tidak hanya menasihati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi￾sembunyi, akan tetapi membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasihati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat mata), sedangkan Nabi , manusia yang paling mulia akhlaknya, justru menasihati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?

*Kedua, Perintah Nabi  Agar Menasihati Penguasa Zhalim Secara Mutlak*

Ada perintah dari Nabi  agar kaum Muslim memberi nasihat kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak.

Rasulullah  bersabda:
“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd alMuthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.”
(HR. alHakim dalam al-Mustadrak, al￾Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath)

Hadits ini datang dalam bentuk *umum*. Hadits ini tidak menjelaskan secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang￾terangan. Atas dasar itu, seorang Muslim diperbolehkan menasihati penguasa dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). Hadits ini tidak bisa di-takhshîsh dengan hadits￾hadits yang menuturkan tentang muhâsabah li al-hukkâm (mengoreksi penguasa) dengan empat mata. Pasalnya, *hadits-hadits yang menuturkan tentang menasihati penguasa dengan empat mata adalah hadits dha’if* (akan dijelaskan pada ulasan berikutnya).

*Ketiga, Perintah Nabi  Mengoreksi Penguasa yang Menegakkan Kekufuran dengan Pedang*

Ada perintah dari Rasulullah  untuk mengoreksi (muhasabah) penguasa hingga taraf memerangi penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Nabi  memerintahkan para shahabat untuk mengoreksi penguasa dengan pedang, jika telah tampak kekufuran yang nyata.

Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Ubadah bin Shamit ., ia berkata:
“Nabi –shallallâhu ’alayhi wa sallam- mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau, beliau –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda yakni dalam segala hal yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengarkan dan taat (kepada Allah dan Rasul-Nya), baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata (dan) memiliki bukti yang kuat dari Allah.”
(HR.Al-Bukhari dalam Shahîh-nya & Muslim dalam Shahih-nya. Lafal al-Bukhari)

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah  bersabda:

“Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”.
Para shahabat bertanya, “Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat” Jawab Rasul.”
(HR. Muslim)

Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, al-Hafizh al-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan olh Rasulullah
. Sedangkan makna dari fragmen, “Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat,” jawab Rasul; adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para Khalifah, jika mereka sekedar melakukan kedzaliman dan kefasikan, dan selama mereka  tidak mengubah satupun sendi-sendi dasar Islam.”🔟

Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu seorang Muslim wajib mengoreksi penguasa dengan terang-terangan, bahkan dengan pedang jika para penguasanya melakukan kekufuran yang nyata. Hadits-hadits di atas juga menjelaskan bahwa seorang Muslim
wajib memisahkan diri dari penguasa-penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Selain itu, riwayat di atas juga menunjukkan bahwa menasihati penguasa boleh dilakukan dengan pedang, jika penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasihati penguasa harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (empat mata) dan tidak boleh dilakukan dengan terang-terangan?


🔴 *Keempat, Realitas Muhâsabah yang Dilakukan Salafunâ al-Shâlih*

Realitas muhasabah yang dilakukan oleh para shahabat ra terhadap para penguasa. Apabila kita meneliti secara jernih dan mendalam realitas koreksi terhadap penguasa yang dilakukan oleh shahabat ra dan para ulama mu’tabar, dapat disimpulkan bahwa mereka melakukan muhasabah dengan berbagai macam cara, termasuk terang-terangan di muka publik. Riwayat-riwayat berikut
ini menjelaskan kepada kita bagaimana cara-cara muhasabah yang mereka lakukan.

✅ *Al-Husain bin ‘Ali* , pemimpin pemuda ahlul jannah, memisahkan diri (khuruj) dari penguasa fajir Khalifah Yazid bin Mu’awiyyah. Al-Husain  dibai’at oleh penduduk Kufah pada tahun 61H. Beliau pun mengutus anak pamannya, Muslim bin ‘Aqil  untuk mengambil bai’at penduduk Kufah untuk dirinya. Dan tidak kurang 18 ribu orang membai’at dirinya.
Dan di dalam sejarah, tak seorang pun menyatakan bahwa Al-Husain  dan penduduk Kufah pada saat itu termasuk
firqah (kelompok) yang sesat )”.1⃣1⃣
Ini merupakan cara yang dilakukan oleh Imam al-Husain bin ‘Ali  untuk mengoreksi (muhasabah) kepemimpinan Yazid bin Mu’awiyyah.

✅ Sebelum Al-Husain bin ‘Ali , kaum Muslim juga menyaksikan Ummul Mukminin *‘Aisyah ra* yang memimpin kaum Muslim untuk khuruj dari Khalifah Ali bin Abi Thalib .
Inilah cara Ummul Mukminin ‘Aisyah ra mengoreksi Khalifah Ali bin Abi Thalib . Hingga akhirnya, meletuslah peperangan yang sangat besar dan terkenal dalam sejarah, Perang Jamal.

✅ Ketika *Umar bin Khaththab*  berkhuthbah di hadapan kaum Muslim, setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau berkata, “Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya”. Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, “Demi Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan tajamnya pedang kami”.

✅ Pada saat *Umar bin Khaththab*  mengenakan baju dari kain Yaman yang diperoleh dari harta ghanimah. Beliau kemudian berkhuthbah di hadapan para shahabat dengan baju itu, dan berkata,
“Wahai manusia dengarlah dan taatilah…”
Salman Al-Farisi , seorang shahabat mulia berdiri seraya berkata kepadanya, “Kami tidak akan mendengar dan mentaatimu”.
Umar berkata, “Mengapa demikian?”
Salman menjawab, “Dari mana kamu mendapat pakaian itu, sedangkan kamu hanya mendapat satu kain, sedangkan kamu bertubuh tinggi?
Beliau menjawab, “Jangan tergesa-gesa, lalu beliau memanggil, “Wahai ‘Abdullah”. Namun tidak seorang pun menjawab. Lalu beliau berkata lagi, “Wahai ‘Abdullah bin Umar..”.
‘Abdullah menjawab, “Saya wahai Amirul Mukminin”.
Beliau berkata, “Bersumpahlah demi Allah, apakah kain yang aku pakai ini kainmu?
Abdullah bin Umar  menjawab, “Demi Allah, ya”.
Salman berkata, “Sekarang perintahlah kami, maka kami akan mendengar dan taat”.1⃣2⃣

✅ Amirul Mukminin *Mu’awiyyah*  berdiri di atas mimbar setelah memotong jatah harta beberapa kaum Muslim, lalu ia berkata, “Dengarlah dan taatilah..”. Lalu, berdirilah Abu Muslim Al Khulani mengkritik tindakannya yang salah, “Kami tidak akan mendengar dan taat wahai Mu’awiyyah!”. Mu’awiyyah berkata, “Mengapa wahai Abu Muslim?”.
Abu Muslim menjawab, “Wahai Mu’awiyyah, mengapa engkau memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ibu bapakmu? Mu’awiyyah marah dan turun dari mimbar
seraya berkata kepada hadirin, “Tetaplah kalian di tempat”. Lalu, dia menghilang sebentar dari pandangan mereka, lalu keluar dan dia sudah mandi. Mu’awiyyah berkata, “Sesungguhnya Abu Muslim telah berkata kepadaku dengan perkataan yang membuatku marah. Saya mendengar Rasulullah  bersabda, “Kemarahan itu termasuk perbuatan setan, dan setan diciptakan dari api yang bisa dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang di antara kalian marah, hendaklah ia mandi”. Sebenarnya saya masuk untuk mandi.
Abu Muslim berkata benar bahwa harta itu bukan hasil jerih payahku dan bukan pula jerih payah ayahku, maka ambillah jatah kalian”.1⃣3⃣

✅ *Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani* berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan memberikan nasihat kepada Gubernur Yahya bin Sa’id yang terkenal dengan julukan Ibnu Mazâhim Al￾Dzâlim Al-Qadha.
Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berkata, “Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh orang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta
 alam yang paling pengasih?
Gubernur itu gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasihatkan kepadanya”.1⃣4⃣
Dalam keterangan lainnya, beliau mengoreksi Khalifah al-Muqtafi
terang-terangan di atas mimbar masjid karena mengamanahkan jabatan hakim peradilan kepada orang yang berbuat kezhaliman-kezhaliman.1⃣5⃣

✅ Sulthan al-‘Ulama, *Imam Al-‘Izz bin Abdus Salam* telah mengkritik Sulthan Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen untuk memerangi Najmuddin bin Ayyub.
Ulama besar ini tidak hanya membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Ismail di atas mimbar Jum’at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Ismail tidak ada di Damaskus. Akibat
fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan lurus, Al-’Izz bin ‘Abdus Salam dipecat dari jabatannya
dan dipenjara di rumahnya.1⃣6⃣

Kisah-kisah di atas menunjukkan bagaimana cara para ulama shalih dan mukhlish menasihati penguasa-penguasanya. Kisah-kisah semacam ini sangat banyak disebut di dalam kitab￾kitab tarikh. Mereka tidak segan-segan untuk menasihati para penguasa menyimpang dan dzalim secara terang-terangan, mengkritik kebijakannya di mimbar-mimbar terbuka, maupun fatwa￾fatwanya. Lalu, *bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasihati penguasa haruslah dengan empat mata saja, sementara ulama-ulama yang memiliki ilmu dan ketaqwaannya justru memilih melakukannya dengan terang-terangan dan terbuka?*

*Kelima, Kelemahan Dalil Hadits yang Dijadikan Sandaran Wajibnya Mengoreksi Penguasa Secara Empat Mata*

Kelemahan hadits riwayat Imam Ahmad. Sebagian ulama mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi berkata,

"Barangsiapa hendak menasihati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasihatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu."
(HR Ahmad).

Menurut sebagian ulama, hadits ini dha’if karena sanadnya terputus (inqitha’) dan ada periwayat hadits yang lemah, yaitu seorang perawi bernama Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy1⃣7⃣, tentang masalah ini bisa dirujuk lebih mendalam dalam kutayb berjudul Al-Jahr wa al-I’lân bi Dha’f Hadîts al-Kitmân fî Munâshahat al-Sulthân karya Abu Marwan al-Sudani. []

➖➖➖➖➖➖➖

1⃣ Diadaptasi dari tulisan Ust. Syamsuddin Ramadhan yang menjelaskan hukum mengoreksi penguasa
terbuka di dalam Islam, dengan tahqiq dan catatan tambahan dari LTS DPD II HTI Kab. Sukabumi.
2⃣ Disampaikan dalam Halqah Syahriyyah DPD II HTI Kab. Sukabumi, 18 Desember 2016.
3⃣ Catatan tambahan Irfan Abu Naveed, M.Pd.I.
4⃣ Mushthafa Amin dkk, Al-Balâghah al-Wâdhihah: al-Bayân wa al-Ma’ânî wa al-Badî’, Dâr al-Ma’ârif, 1999,
hlm. 206; Dr. Abdul Aziz bin Ali al-Harbi, Al-Balâghah al-Muyassarah, Beirut: Dâr Ibn Hazm, cet. II, 1432 H/2011,
hlm. 52.
5⃣ Abdul ‘Azhim Ibn Abi al-Ishba’ al-Baghdadi, Tahrîr al-Tahbîr fî Shinâ’at al-Syi’r wa al-Natsr wa Bayân I’jâz
al-Qur’ân, UEA: Al-Majlis al-A’lâ li al-Syu’ûn al-Islâmiyyah, hlm. 548.

6⃣ Ibid.
7⃣ Taqiyuddin Abu Bakr bin Ali Ibn Hujjah al-Hamawi, Khizânat al-Adab wa Ghâyat al-Arab, Beirut: Dâr wa
Maktabat al-Hilâl, 2004, juz II, hlm. 401.
8⃣ Tim Pakar, Al-Balâghah wa al-Naqd, Riyâdh: Universitas Muhammad bin Su’ud, cet. II, 1425 H, hlm. 94.
9⃣ Abdul ‘Azhim Ibn Abi al-Ishba’, Tahrîr al-Tahbîr fî Shinâ’at al-Syi’r wa al-Natsr wa Bayân I’jâz al-Qur’ân,
hlm. 548.
🔟 Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Minhâj Syarh Shahîh Muslim, Beirut: Dâr Ihyâ’ al￾Turâts al-‘Arabi, cet. II, 1392 H, juz XII, hlm. 242.
1⃣1⃣ Lihat: Al-Bidâyah wa Al-Nihâyah, juz 8, hlm. 217
1⃣2⃣ ‘Abdul ‘Aziz Al Badri, Al-Islâm bayna al-‘Ulamâ’ wa al-Hukkâm (Terjemah: Hitam Putih Wajah Ulama dan
Penguasa), hlm. 70-71.
1⃣3⃣ Hadits ini dituturkan oleh Abu Nu’aim dalam Kitab Al-Hilyah, dan diceritakan kembali oleh Imam Al
Ghazali dalam Kitab Al-Ihyâ’, juz 7, hlm. 70.
1⃣4⃣ Qalâ’id Al-Jawâhir, hlm. 8.
1⃣5⃣ Dr. Ali Muhammad al-Shallabi, Al-'Âlim al-Kabîr wa al-Murabbi al-Syahîr al-Syaikh ’Abd al-Qadir al￾Jaylani, Kairo: Mu’assasat Iqra’, cet. I, 1428 H, hlm. 85.
1⃣6⃣ Al-Subki, Al-Thabaqat, dan lain-lain.
1⃣7⃣ Silahkan lihat Kitab Muhâsabah al-Hukkâm, hlm. 41-43.

Minggu, 18 Desember 2016

Hukum Memakai Atribut Natal..

Islam melararang menyakiti, tapi mewajibkan menyampaikan apa yang wajib diketahui oleh setiap Muslim. Dan jika ada yang tersinggung oleh kebenaran itu, maka itu pertanda bahwa orang yang tersinggung sedang melakukan kemaksiatan.

Banyak orang yang diajak untuk berbuat ketaatan, misalnya diajak untuk shalat. Tapi ia tersinggung dan marah2, pake bicara kasar lagi. Bilangnya, jangan sok ngajarin, jangan sok suci. Padahal cuman diajak untuk shalat.

Sama juga dengan orang yang diajak agar tidak ikut merayakan hari natal, karena ia Muslim. Tapi malah marah2 dan mengatakan bahwa bukan kita yang menggaji dia. Ya udah, ku sampaikan aja. Kalau memang merasa bahwa gaji bosnya lebih ia sukai daripada taat pada Allah, ya silahkan saja. Ga ada yang larang. Cuman mau ingatkan doang, bahwa kalau berbuat atas nama uang, maka banyak wanita malam juga berbuat demikian. Atas nama uang, semuanya dihalalkan. Kewajiban saya mah cuman menyampaikan. Kali aja ada yg sadar dan mengambil pelajaran. Tapi kalau mau berlagak seperti Abu Jahal yang memusuhi Rasulullah karena menyampaikan ajaran Islam, ya monggo, silahkan.

Apakah memakai topi natal juga disebut maksiat..?

Memakai topi natal jelas kemaksiatan. Mejelis Ulama Indonesia saja haramkan. Mengapa...? Karena itu urusan ibadah agama orang, bukan Islam. Dalam urusan ibadah, Islam telah ajarkan. Bagimu agamamu, bagiku agamaku. Itu jelas.

Dalam kasus natal, topi, bagi kaum kristen itu bagian dari ibadah. Dan kalau kita memakainya, mereka gembira karena ada Muslim yang mau diajak ibadah dengan mereka.

Topi dan ucapan selamat, adalah 2 hal yang menyangkut aqidah seseorang. Yang Islam perintahkan adalah tidak mengganggu ibadah mereka, bukan ikut2an dalam memakai atribut yang berkaitan dengan ibadah mereka.

Prinsipnya jelas, bagimu agamamu, bagiku agamaku.
Gtu aja.
Kalau dipaksa harus pakai, maka kita harus punya sikap. Ridho Allah atau gaji bos.
Dan tidak ada yang paling rendah dari apapun kecuali memilih uang daripada taat pada Allah.
Islam itu indah dan mudah, cuman kita yang membuatnya ribet.
Udah, gtu aja. :)

Minggu, 11 Desember 2016

HUKUM ISLAM ITU INDAH

Allah sudah beri hukum yang luar biasa indah. Hukum itu bernama hukum Rajam dan hukum Cambuk. Itu sebagian dari hukum Islam yang indah. Untuk mereka yang melakukan zina, baik muhson (sudah menikah) maupun yang belum menikah.

Dalam sistem Demokrasi, baik yang muhson maupun yang belum menikah, jika mereka kedapatan atau terbukti telah melakukan zina, maka hukumnya tetap sama, yakni sama-sama di penjara, atau mereka dibiarkan berzina asal dilakukan atas nama suka sama suka.

Karena saat ini yang diterapkan seperti bait yang kedua, akhirnya banyak anak kecil yang kita temukan lahir ke dunia tetapi bingung di mana dan kepada siapa ia harus memanggil BAPA', atau jika belum dilahirkan ke dunia, janin itu yang dibunuh sejak ia berada di kandungan ibunya, dan itu semua mudah kita temukan di dunia nyata.

Padahal jika bait pertama di atas diterapkan, maka bisa dipastikan takkan ada lagi cerita miris seperti sekarang, secara gitu kan, semua orang yang mau berzina pasti MIKIR 1000x untuk berani mencoba ia lakukan, wong hukumnya RAJAM atau 100x CAMBUKAN, mana ada yang berani untuk lakukan hal demikian, lagian kalau ada orang kedapatan melakukannya, dan sanksi ISLAM itu dijalankan atasnya, maka dosa zinanya pun akan hilang.

Mengapa demikian...?
Karena hukum Islam apabila diterapkan dalam ranah negara, maka ada dua hal yang akan kita dapatkan, yaitu:
1. Mencegah agar tidak terjadi lagi yang namanya perzinahan dan
2. Terhapusnya dosa zina bagi orang yang diberi hukuman.

Indahka hukum Islam..:)

Senin, 14 November 2016

TAFSIR QS AL-MAIDAH : 51

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS al-Maidah : 51).
Demikian terjemahan yang saya kutip dari sebagian versi. Sebagian versi terjemahan, menerjemahkan, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi teman setia dan sahabat-sahabat (mu).
Dari kedua versi terjemahan tersebut, terjemahan manakah yang benar? Atau salahkah terjemahan auliya’ dengan terjemahan pemimpin-pemimpin (mu)?
Untuk menjawab kedua pertanyaan ini, marilah kita buka tafsir al-Razi dan Tafsir al-Jalalain, dua kitab tafsir yang menjadi kajian para ulama di Indonesia. Dalam tafsir al-Jalalain dijelaskan:
{يأيها الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُود وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء} تُوَالُونَهُمْ وَتُوَادُّونَهُمْ {بَعْضهمْ أَوْلِيَاء بَعْض} لاِتِّحَادِهِمْ فِي الْكُفْر {وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ} مِنْ جُمْلَتهمْ {إنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْم الظَّالِمِينَ} بموالاتهم الكفار
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya’ (yang kalian jadikan sebagai teman setia dan sahabat yang saling mengasihi); sebagian mereka adalah auliya’ bagi sebagian yang lain (karena kesatuan mereka dalam kekufuran). Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi teman setia, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim (dengan menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia).” (QS al-Maidah : 51).
Dalam Tafsir al-Jalalain di atas, jelas sekali, bahwa auliya’ ditafsirkan dengan teman setia dan sahabat yang saling mengasihi.
Al-Imam al-Razi berkata dalam kitabnya al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib sebagai berikut:
وَمَعْنَى لاَ تَتَّخِذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ: أَيْ لاَ تَعْتَمِدُوا عَلَى اْلاِسْتِنْصَارِ بِهِمْ، وَلاَ تَتَوَدَّدُوا إِلَيْهِمْ.
ثُمَّ قَالَ: وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: يُرِيدُ كَأَنَّهُ مِثْلُهُمْ، وَهَذَا تَغْلِيظٌ مِنَ اللهِ وَتَشْدِيدٌ فِي وُجُوبِ مُجَانَبَةِ الْمُخَالِفِ فِي الدِّينِ، وَنَظِيرُهُ قَوْلُهُ وَمَنْ لَمْ يَطْعَمْهُ فَإِنَّهُ مِنِّي [الْبَقَرَةِ: 249] .
Makna “janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya’”, yaitu janganlah bersandar pada pertolongan mereka dan jangan menjadikan mereka sebagai sahabat yang kalian inginkan kasih sayang mereka.
Kemudian Allah berfirman: “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi teman setia, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka”, Ibnu Abbas berkata: “Maksudnya seakan-akan ia seperti mereka. Ini adalah peringatan keras dan dahsyat dari Allah tentang wajibnya menjauhi orang yang berbeda dalam agama. Hal ini setara dengan firman Allah “Dan barang siapa tiada meminumnya, maka ia adalah pengikutku (QS al-Baqarah : 249)”. (Al-Imam al-Razi, al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib, juz 12 hlm 15).
Dalam uraian di atas, jelas sekali al-Imam al-Razi menafsirkan auliya’ dalam QS al-Maidah : 51 dengan makna teman setia dan sahabat yang saling mengasihi. Demikian penafsiran kedua kitab tafsir terkenal dan banyak menjadi rujukan para ulama di Indonesia.
Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana dengan penafsiran yang mengartikan auliya’ dalam QS al-Maidah : 51 tersebut dengan makna pemimpin? Atau dalam bahasa yang lebih simpel, dapatkah QS al-Maidah : 51 sebagai dalil larangan memilih pemimpin non Muslim?
Dalam ilmu ushul fiqih, telah dikenal istilah yang namanya manthuq dan mafhum. Manthuq adalah pemahaman secara tekstual terhadap suatu ayat atau hadits. Sedangkan mafhum adalah pemahaman kontekstual terhadap suatu ayat atau hadits. Contoh yang banyak disampaikan oleh para ulama dalam kitab-kitab ushul fiqih adalah ayat:
فَلا تَقُلْ لَهُما أُفٍّ [الإسراء: 23]
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah". (QS al-Isra’ : 23).
Secara tekstual, ayat di atas menunjukkan larangan atau keharaman perkataan “ah” kepada kedua orang tua. Ini disebut dengan istilah manthuq, pengertian tekstual. Secara kontekstual, ayat tersebut menjadi larangan memukul orang tua. Ini disebut dengan istilah mafhum, yaitu pengertian yang ada di luar teks.
Dalam ilmu ushul fiqih, mafhum dibagi menjadi dua. Pertama, adakalanya hukum kontekstual lebih kuat daripada hukum tekstualnya seperti dalam kasus memukul orang tua yang dipahami dari larangan perkataan “ah”. Karena larangan perkataan “ah” kepada orang tua, sebenarnya adalah larangan menyakiti mereka. Sudah barang tentu, tekanan memukul dalam hal menyakiti lebih kuat dari pada sekedar perkataan “ah”. Mafhum yang seperti ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan Fahwa al-Khithab, atau Qiyas Aulawi. Siapapun orang yang berakal sehat, akan dapat menerima bahwa memukul orang tua itu hukumnya haram berdasarkan ayat larangan perkataan “ah”.
Kedua, adakalanya hukum kontekstual sama kedudukannya dengan hukum tekstual, seperti keharaman merusak dan membakar harta anak yatim yang dipahami dari larangan memakan harta anak yatim. Karena larangan memakan harta anak yatim pada hakikatnya bertujuan agar tidak merusak harta mereka. Merusak dan membakar harta mereka, sama saja posisinya dengan memakan harta mereka. Mafhum yang seperti ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan istilah Lahn al-Khithab atau Qiyas Musawi.
Pertanyaannya sekarang adalah, dapatkan seseorang memberikan penjelasan keharaman memukul orang tua dengan dasar ayat yang secara tekstual berupa larangan perkataan “ah”, atau menjelaskan keharaman merusak dan membakar harta anak yatim dengan dasar ayat yang secara tekstual berupa larangan memakan harta anak yatim? Para ulama sepakat bahwa penjelasan seperti ini jelas diterima dan telah berlaku di kalangan para ulama. Al-Imam al-Zarkasyi berkata dalam kitabnya Tasynif al-Masami’ bi-Jam’ al-Jawami’ sebagai berikut:
وَلاَ خِلاَفَ فِي اْلاِحْتِجَاجِ بِالْمُسَاوِيْ كَاْلأَوْلىَ.
Tidak ada perselihian di kalangan ulama tentang kehujjahan mafhum musawi, sebagaimana halnya mafhum aula. (Al-Zarkasyi, Tasynif al-Masami’ bi-Jam’ al-Jawami’ juz 1 hlm 343).
Kaitannya dengan QS al-Maidah : 51, dapat diterapkan bahwa ayat tersebut menjadi larangan memilih pemimpin beda agama?
QS al-Maidah : 51, secara tekstual menjadi larangan menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia dan sahabat yang dikasihi. Secara kontekstual ayat tersebut menjadi larangan menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin. Karena kedudukan pemimpin lebih tinggi dari pada sekedar teman setia dan sahabat yang dikasihi. Jadi dengan demikian, penerjemahan auliya’ dalam QS al-Maidah : 51 dengan arti teman setia dan sahabat adalah pengertian tekstual. Sedangkan penerjemahan dengan pemimpin adalah pengertian secara kontekstual. Kedua-duanya sama-sama dijadikan dasar oleh para ulama sejak dahulu kala dalam hukum Islam. Bahkan penerjemahan auliya’ dalam QS al-Maidah : 51 dengan arti pemimpin termasuk mafhum Fahwa al-Khithab atau Qiyas Aulawi. Oleh karena itu para ulama juga menjadikan ayat QS al-Maidah : 51 tersebut termasuk dalil larangan memilih pemimpin beda agama. Dalam hal ini Imam al-Haramain berkata dalam kitabnya Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam sebagai berikut:
فَمَنْ لاَ تُقْبَلُ شَهَادَتُهُ عَلَى بَاقَةِ بَقْلٍ، وَلاَ يُوثَقُ بِهِ فِي قَوْلٍ وَفِعْلٍ، كَيْفَ يَنْتَصِبُ وَزِيرًا؟ وَكَيْفَ يَنْتَهِضُ مُبَلِّغًا عَنِ اْلإِمَامِ سَفِيرًا، عَلَى أَنَّا لاَ نَأْمَنُ فِي أَمْرِ الدِّينِ شَرَّهُ، بَلْ نَرْتَقِبُ - نَفَسًا فَنَفَسًا – ضُرَّهُ.
وَقَدْ تَوَافَتْ شَهَادَةُ نُصُوصِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرُّكُونِ إِلَى الْكُفَّارِ، وَالْمَنْعِ مِنِ ائْتِمَانِهِمْ، وَإِطْلاَعِهِمْ عَلَى اْلأَسْرَارِ قَالَ اللهُ تَعَالَى: {لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً} وَقَالَ: {لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ}.
وَاشْتَدَّ نَكِيرُ عُمَرَ عَلَى أَبِي مُوسَى اْلأَشْعَرِيِّ لَمَّا اتَّخَذَ كَاتِبًا نَصْرَانِيًّا. وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ - رَحِمَةُ اللهِ عَلَيْهِ - عَلَى أَنَّ الْمُتَرْجِمَ الَّذِي يُنْهِي إِلَى الْقَاضِي مَعَانِيَ لُغَاتِ الْمُدَّعِينَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا عَدْلاً رِضًا، وَلَسْتُ أَعْرِفُ فِي ذَلِكَ خِلاَفًا بَيْنَ عُلَمَاءِ اْلأَقْطَارِ. فَكَيْفَ يُسَوَّغُ أَنْ يَكُونَ السَّفِيرُ بَيْنَ اْلإِمَامِ وَالْمُسْلِمِينَ مِنَ الْكُفَّارِ؟ .
Orang (kafir) yang kesaksiannya tidak dapat diterima terkait seikat sayuran, dan tidak dapat dipercaya dalam ucapan dan perbuatan, bagaimana ia disahkan terangkat menjadi menteri, bagaimana ia dapat bangkit sebagai mediator perantara dari imam (kepada rakyatnya). Sedangkan kami tidak merasa aman dari keburukannya dalam urusan agama. Bahkan kami mengkhawatirkan bahayanya dalam setiap nafas demi nafas.
Sungguh telah sempurna kesaksian nash-nash al-Kitab dan Sunnah tentang larangan condong kepada orang-orang kafir, melarangan memberikan kepercayaan kepada mereka dan memperlihatkan mereka tentang rahasia-rahasia (kaum Muslimin). Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu”. (QS Alu-Imran : 118). Dan Allah berfirman: “janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi teman setia; sebahagian mereka adalah teman setia”. (QS al-Maidah : 51).
Sungguh pengingkaran Umar begitu keras kepada Abu Musa al-Asy’ari ketika menjadikan seorang Nasrani sebagai sekretaris. Al-Syafi’i rahimahullah telah menetapkan bahwa penerjemah yang menyampaikan makna bahasa para pendakwa kepada qadhi haruslah seorang Muslim yang adil dan diridhai. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal tersebut di kalangan para ulama berbagai negeri. Bagaimana dibolehkan seorang perantara antara pemimpin dengan umat Islam terdiri dari orang kafir?” (Imam al-Haramain, Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam, hlm 309-311, Dar al-Minhaj 2011, ed Dr Abdul Azhim al-Dayb).
Kita perhatikan, dalam pernyataan di atas Imam al-Haramain menjadikan QS al-Maidah : 51 termasuk salah satu dalil larangan mengangkat atau memilh orang yang beda agama sebagai pemimpin. Oleh karena itu, penjelasan larangan memilih pemimpin beda agama berdasarkan ayat QS al-Maidah : 51 adalah benar dan menjadi kesepakatan para ulama. Larangan memilih pemimpin beda agama berdasarkan ayat tersebut termasuk mafhum, pengertian kontekstual Fahwa al-Khithab atau Qiyas Aulawi. Pemahaman seperti ini, sama dengan pemahaman para ulama Ahlussunnah Wal-Jamaah tentang kehidupan para nabi di alam barzakh dengan ayat sebagai berikut:
وَلا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS al-Baqarah : 154).
وَلا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS Alu-Imran : 169).
Secara tekstual, kedua ayat di atas menunjukkan pada kehidupan orang-orang yang dibunuh di jalan Allah, yaitu para syuhada’. Tentu saja, kedua ayat tersebut secara kontekstual menjadi dalil kehidupan para nabi yang lebih sempurna di alam barzakh dari pada syuhada’, karena derajat mereka yang lebih tinggi.
Dalam contoh lain, tentang anjuran perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para ulama berdalil dengan hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا، يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ؟» فَقَالُوا: هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ، أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ، فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا، فَنَحْنُ نَصُومُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ»
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, kaum Yahudi sedang berpuasa Asyura. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Hari apa kalian berpuasa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari agung, Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, lalu Musa berpuasa karena bersyukur kepada Allah, kami juga berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Kami lebih berhak mensyukuri Musa dari pada kalian.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan umatnya berpuasa. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas, secara tekstual menjadi dalil kesunnahan puasa Asyura karena merayakan kemenangan Musa ‘alaihissalam dan kaumnya menghadapi Fir’aun dan bala tentaranya. Secara kontekstual, hadits tersebut menjadi dalil perayaan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena rahmat Allah dengan lahirnya baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih besar dari pada selamatnya Nabi Musa ‘alaihissalam.
Wallahu a’lam.

By: KH. Muhammad Idrus Ramli