Selasa, 20 Desember 2016

Dubes Rusia Tertembak, Salah Siapa..?


Duta Besar (Dubes) Rusia untuk Turki, Andrei Karlov, tewas ditembak saat mengunjungi sebuah galeri seni di ibukota Turki, Antara, pada Senin (19/12) waktu setempat. Beberapa orang lainnya dilaporkan juga terluka dalam serangan itu. Dilansir dari eramuslim.com

Pelaku setelah melakukan aksinya sempat berkata, "Jangan lupakan Aleppo, jangan lupakan Suriah".
Hal ini kemudian menjadi perbincangan di sebagian masyarakat, kemudian ada yang menilai bahwa aksi penembakan tersebut adalah kesalahan. Pada sebagian umat Islam, ada yang menilainya sebagai tindakan haram atau tidak boleh dilakukan, sebab melakukan pembunuhan terhadap seseorang yang menjadi utusan sebuah negara tidak dapat dibenarkan. Dari sebagian mereka tersebut menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang menyebutkan bahwa pernah datang seorang utusan Musailamah Al-Kadzab (orang yang mengaku nabi) kepada Rasul, kemudian Nabi bersabda:
“Andai kalian bukan utusan, tentu kalian sudah aku bunuh.” H.R. Abu Dawud.
Hadis tersebut kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menghukumi aksi penembakan tersebut sebagai perbuatan yang diharamkan. Sebelumnya, aksi penembakan tersebut diperbincangkan dalam hubungan Rusia yang melakukan pembantaian kepada umat Islam di Aleppo yang bekerjasama dengan Rezim Suriah, Bashar Asad. Akan tetapi kemudian per mulai ada pergeseran pemberitaan, yang saat ini bergeser pada status hukum membunuh seorang kedubes Rusia. Kemudian kami berusaha mencoba mengkajinya dari sisi lain, yaitu politik luar negeri dalam perspektif Islam. Pertama-tama, sebelum berbicara status hukum seorang pembunuh di atas, mari kita kembali kepada fakta di awal, yakni pembantaian yang dilakukan oleh Rusia yang bekerjasama dengan Rezim bengis Asad, dan Iran terhadap kaum Muslimin di Aleppo. Dalam Islam, perbuatan yang telah dilakukan oleh Rusia tersebut telah memenuhi kategori negara yang pantas disebut sebagai negara kafir harbi fi'lan, yaitu negara kafir yang sedang berada dalam kondisi berperang dengan kaum Muslimin atau yang sedang memerangi kaum Muslimin. Di dalam Islam, tipe negara yang seperti ini haram dilakukan kerjasama dengan mereka, baik kerjasama dalam bidang perdagangan maupun kerjasama dalam hal keamanan ataupun yang lainnya. Oleh karena itu, apapun hubungan yang terkait dengan negara kafir harbi tersebut, harus diputuskan. Seorang pemimpin Muslim wajib bertindak tegas kepada negara yang memerangi kaum Muslimin, kedutaan besar Rusia yang ada di Turki seharusnya diusir oleh pemerintah Turki, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Saudi, karena Rusia telah nyata memerangi kaum Muslimin. Akan tetapi, karena Turki tidak melaksanakan kewajiban tersebut, yakni dengan tetap menjalin kerjasama dengan negara kafir harbi, maka di sinilah bermula berbagai macam jenis perbuatan haram itu. Apa..?
Pertama, sebagai pemimpin, Erdogan telah melakukan keharaman yang besar karena tetap melakukan kerjasama dengan negara pembunuh kaum Muslimin tersebut. 
Kedua, dari kerjasama itu, telah membawa Erdogan bersikap berdiam diri atas pembantaian yang dilakukan oleh Rusia kepada kaum Muslimin. 
Ketiga, telah mengakibatkan kedubes Rusia ditembak mati oleh seorang Muslim yang terindikasi kuat disebabkan oleh kemarahannya terhadap Rusia yang melakukan pembantaian terhadap kaum Muslimin. Oleh karena itu, menurut kami, sebelum kita menyalahkan pembunuh tersebut, kita harus merujuk ke akar masalah terlebih dahulu, yaitu penghianatan yang dilakukan oleh penguasa Muslim dengan tetap membiarkan kedubes negara kafir harbi berada di negeri kaum Muslimin. 
Adapun status seorang dubes tersebut dihukumi sebagai utusan, maka ini sangat jauh dari fakta yang terjadi di masa Rasul. Utusan Musailamah Al-Kadzab yang datang kepada Rasul dan kemudian menyebabkan Rasul berkata: “Andai kalian bukan utusan, tentu kalian sudah aku bunuh.” H.R. Abu Dawud.
Hal ini sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi pada dubes Rusia. Rusia telah membantai kaum Muslimin, sedangkan kedubes Rusia adalah bagian dari pemerintahan Rusia. Apakah dubes tersebut masih bisa dihukumi sebagai utusan sebagaimana seorang utusan yang telah diutus oleh Musailamah tersebut kepada Rasul..?? Jawabnya, belum tentu. Tapi akar masalahnya sudah sangat jelas.

Wallahu a'lam bi as-showab..

By: Salam el-Fath

Tidak ada komentar:

Posting Komentar